apabila-seorang-manusia-meninggal-maka-putuslah
Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya
HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad